Isbat Nikah Massal Warnai HUT ke-24 Kota Prabumulih, 245 Pasangan Resmi Diakui Negara

Kamis 23-10-2025,10:35 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sebanyak 245 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Prabumulih akhirnya bisa bernapas lega setelah bertahun-tahun hidup dalam ikatan pernikahan tanpa memiliki dokumen resmi. 

Melalui program Isbat Nikah massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Prabumulih, kini seluruh pasangan tersebut telah menerima buku nikah resmi yang diakui secara hukum negara.

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kota Prabumulih, yang digelar dengan penuh khidmat dan haru.

Acara berlangsung di aula Pemerintah Kota Prabumulih dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H Arlan, serta Wakil Wali Kota, Franky Nasril SKom MM, Ketua TP PKK Kota Prabumulih, Hj Linda Apriana Arlan dan staf ahli TP PKK, Nuning Mulya Franky.

BACA JUGA:Prestasi Gemilang! PKS Polres Prabumulih Sabet Juara Harapan 3 Tingkat Polda Sumsel

BACA JUGA:Program Padu Padan Pertamina EP Prabumulih Sukses Dorong Warga Sungai Medang Kelola Sampah Mandiri

Turut hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs Abdullah SH MH, Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, Dwi Husna Sari SHI MH, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Prabumulih, H Arlan, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas terselenggaranya kegiatan isbat nikah ini.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini belum memiliki buku nikah karena berbagai alasan administratif atau keterbatasan ekonomi.

“Tujuan kita menyelenggarakan program ini adalah untuk membantu saudara-saudara kita yang sudah lama menikah tapi belum punya buku nikah supaya memiliki dokumen pernikahan resmi,” ujar Arlan di hadapan ratusan pasutri dan tamu undangan.

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Jalan Protokol, Karnaval HUT ke-24 Kota Prabumulih Berlangsung Meriah

BACA JUGA:Hindari Macet! Dishub Prabumulih Imbau Pengendara Gunakan Jalan Lingkar Timur Saat Karnaval

Suami Hj Linda Apriana ini menegaskan bahwa buku nikah bukan sekadar simbol formalitas, melainkan dokumen penting yang memiliki dampak besar bagi kehidupan keluarga, terutama dalam hal administrasi kependudukan, pendidikan anak, dan perlindungan hukum.

“Dengan adanya buku nikah, pasangan ini sudah punya legalitas hukum yang sah. Jadi, mereka bisa mengurus akta kelahiran anak, mendaftarkan sekolah anak, mengurus warisan, dan kebutuhan administratif lainnya tanpa hambatan,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, Dwi Husna Sari SHI MH, menjelaskan bahwa kegiatan isbat nikah massal ini merupakan upaya sinergi antara lembaga peradilan agama dan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kategori :