Namun hingga Sabtu sore, Budi belum memberikan keterangan lanjutan. “Kami belum dapat sampaikan,” tulisnya singkat.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Periksa Kesehatan 190 Calon Haji
BACA JUGA:Polres Bantu Penuhi Kebutuhan Darah di OKU
Meski demikian, dari dua tanggapan itu, tidak ada bantahan dari pihak KPK mengenai surat panggilan terhadap saksi MA.
Diketahui, tim jubir KPK biasanya baru memberikan keterangan resmi setelah kegiatan pemeriksaan atau penindakan dilakukan.
Sebelum itu, mereka cenderung enggan mempublikasikan perkembangan penyidikan ke media.
Kasus OTT DPRD OKU ini kini menjadi sorotan publik Sumsel, mengingat dugaan keterlibatan pejabat daerah dan pihak swasta dalam pengaturan proyek Pokir yang bernilai miliaran rupiah. (len)