Papua: Provinsi Papua Nemangkawi, Provinsi Papua Utara (Teluk Cenderawasih), Provinsi Papua Barat Tengah, Provinsi Tabi
Jika seluruh usulan ini terealisasi, Indonesia berpotensi memiliki hingga 94 provinsi baru, sebuah lompatan besar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Syarat dan Regulasi Pemekaran Daerah
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, pemekaran provinsi harus memenuhi beberapa syarat dasar dan syarat administratif, yaitu:
Syarat Dasar Kewilayahan
Memiliki minimal lima kabupaten/kota.
Daerah induk sudah berusia minimal 10 tahun sejak pembentukannya.
Syarat Administratif
Tahap I: Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah yang akan bergabung.
Tahap II: Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dan gubernur provinsi induk.
Sebagai contoh, usulan pembentukan Provinsi Tangerang Raya belum memenuhi syarat karena hanya mencakup tiga daerah: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Agar layak dimekarkan, wilayah ini membutuhkan tambahan dua daerah otonom baru, misalnya Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.
Manfaat dan Tantangan Pemekaran Wilayah
Manfaat utama pemekaran daerah antara lain:
Meningkatkan akses pelayanan publik.
Memperpendek rentang kendali birokrasi.
Mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi lokal.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Namun, pemekaran juga membawa tantangan besar, seperti: