Tersangka terancam menua di penjara karena jerat hukum yang dihadapinya.
BACA JUGA:Moment Sumpah Pemuda: Yoppy Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Indonesia Emas dan Wujudkan Linggau Juara
BACA JUGA:Rustam Dorong Birokrasi Lubuklinggau jadi Organisasi yang Inovatif dan Adaptif
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Romi. (yat)