Status tersebut diperkuat melalui Piagam Penetapan Presiden, serta merujuk pada Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang bentuk dan susunan pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: Wacana Pembentukan Kabupaten Imeko Atasi Kendala Infrastruktur
Namun, berbeda dengan Yogyakarta yang berhasil mempertahankan status keistimewaannya hingga kini, Surakarta justru mengalami perubahan haluan.
Sejak 1946, status keistimewaan Surakarta dicabut oleh pemerintah pusat menyusul konflik internal yang dipicu oleh ketegangan politik, sosial, dan keamanan pasca-kemerdekaan.
Kini, lebih dari 75 tahun berlalu, muncul dorongan kuat untuk menghidupkan kembali entitas administratif tersebut dalam bentuk Provinsi Daerah Istimewa Surakarta.
Komposisi Wilayah Provinsi DIS: Solo dan Enam Kabupaten
Jika aspirasi ini terwujud, Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) akan terdiri dari tujuh wilayah, yaitu:
Kota Surakarta (ibukota provinsi)
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Klaten
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Ketujuh wilayah ini saat ini termasuk dalam Provinsi Jawa Tengah dan dikenal dengan nama kawasan Solo Raya, yang memiliki kesamaan budaya, sosial, dan sejarah dengan akar kerajaan Kasunanan Surakarta.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan Kota Parung Untuk Menjawab Tantangan Pembangunan
Alasan Pemekaran: Efisiensi dan Pemerataan Pembangunan
Alasan utama yang mendasari wacana pemekaran ini adalah:
1. Beban Administratif Jawa Tengah yang Terlalu Besar
Dengan luas wilayah mencapai 34.337 km² dan jumlah penduduk lebih dari 36,7 juta jiwa (data BPS 2021), Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi terluas dan terpadat di Pulau Jawa.
Pengelolaan wilayah sebesar ini tentu menghadirkan tantangan tersendiri dalam aspek birokrasi, pemerataan pembangunan, dan distribusi anggaran.
2. Mempercepat Pelayanan Publik
Dengan membentuk provinsi baru, pengelolaan daerah dapat lebih fokus dan efisien.