Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026

Kamis 04-12-2025,14:38 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026.

Rencana penerapan skema single salary atau sistem gaji tunggal bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali menjadi sorotan. 

Kebijakan skema single salary ini digadang-gadang sebagai langkah besar pemerintah untuk merapikan sistem penggajian dan meningkatkan transparansi.

Selain itu, skema single salary ini akan menghapus berbagai jenis tunjangan yang selama ini menumpuk dalam struktur penghasilan ASN.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Janji Cairkan Gaji PPPK Tahap I pada 3 September 2025

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman

Meskipun wacana skema single salary ini disebut mulai diterapkan secara bertahap pada 2026, hingga kini regulasi final masih belum terbit. 

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, hingga BKN masih melakukan pembahasan intensif terkait skema single salary tersebut. 

Karena itu, angka gaji yang beredar saat ini masih berupa simulasi berdasarkan skema single salary dari struktur gaji yang berlaku sekarang.

Meskipun skema single salary bertujuan menyamakan pendapatan berdasarkan nilai jabatan, namun hasil akhirnya tetap dapat berbeda.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Tak Pernah Surut

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 3 Kabupaten Baru Karena Kepadatan Penduduk

Apa Itu Skema Single Salary?

Skema single salary merupakan sistem penggajian yang menyatukan seluruh komponen tunjangan ke dalam satu paket gaji utama.

Dengan kata lain, ASN hanya akan menerima satu angka gaji pokok yang sudah mencakup unsur kinerja, beban kerja, hingga tunjangan lain yang selama ini terpisah.

Skema ini menilai penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan lagi status PNS atau PPPK. 

Kategori :