Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026

Kamis 04-12-2025,14:38 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Gaji PNS naik dari II/a ke II/b dapat mencapai ± Rp 2,1 juta

PPPK pada level setara bisa mencapai Rp 2,3 juta

3. Kinerja dan Beban Tugas

Single salary tetap memberikan ruang pada instansi untuk memberi reward berbasis kinerja.

4. Wilayah Penugasan

Daerah terpencil atau berisiko tinggi umumnya memiliki insentif tambahan yang dapat memengaruhi pendapatan ASN.

Estimasi Rentang Gaji ASN Saat Ini

Sebelum single salary diberlakukan, penghasilan ASN masih mengacu pada struktur lama:

PNS

Rentang sekitar Rp 2,47 juta – hampir Rp 12 juta, bergantung golongan, MKG, dan tunjangan.

PPPK

Mengambil kisaran Rp 1,79 juta – Rp 6,78 juta, tergantung jabatan dan level penugasan.

Dengan skema single salary, angka tersebut diproyeksikan berubah cukup signifikan karena seluruh tunjangan dilebur menjadi gaji pokok yang lebih besar.

Status Terkini Kebijakan Single Salary

Hingga akhir 2025, kebijakan ini masih berada dalam tahap:

Finalisasi analisis jabatan dan evaluasi jabatan (Anjab–Evjab)

Penyesuaian struktur grading

Penyempurnaan regulasi turunan

Simulasi dampak fiskal bagi APBN dan APBD

Pemerintah menegaskan bahwa single salary bukan sekadar penyederhanaan, tetapi transformasi besar sistem penghasilan ASN.

Tujuannya adalah menciptakan sistem yang:

Lebih adil

Berbasis kinerja

Transparan

Efisien

Tidak membebani anggaran secara berlebihan

Kapan resmi diterapkan? Pemerintah belum memberikan tanggal pasti, namun arah kebijakan menunjukkan bahwa 2026 menjadi target awal untuk implementasi bertahap.

Intinya skema single salary menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sejarah penggajian ASN. 

Kategori :