Estimasi pajak 5–10%: ± Rp 103.000
Gaji bersih: Rp 1.955.210
2. PPPK Golongan II/a
Gaji pokok: Rp 2.116.900
Tukin 5%: Rp 105.845
Total sebelum pajak: Rp 2.222.745
Estimasi pajak 5–10%: ± Rp 111.000
Gaji bersih: Rp 2.111.745
Selisih Gaji PNS vs PPPK
Dari simulasi tersebut, PPPK mendapatkan penghasilan bersih sekitar Rp 156.535 lebih tinggi dibanding PNS dengan grade jabatan yang sama.
Hal ini disebabkan:
Struktur gaji dasar PPPK lebih tinggi pada level awal, sebagai kompensasi karena berstatus kontrak.
Perbedaan pemotongan pajak dan komponen masa kerja.
Walaupun skema single salary bertujuan menyamakan pendapatan berdasarkan nilai jabatan, hasil akhirnya tetap dapat berbeda.
Mengapa Gaji PNS dan PPPK Bisa Tetap Berbeda?
Meski penyamarataan berbasis grade diterapkan, sejumlah faktor masih memungkinkan perbedaan nominal gaji:
1. Kompleksitas dan Nilai Jabatan
Walaupun berada pada grade sama, karakteristik pekerjaan PNS dan PPPK di instansi tertentu bisa berbeda, memengaruhi besaran gaji.
2. Masa Kerja Golongan (MKG)
Kenaikan gaji PNS masih mengikuti sistem MKG.
Contohnya: