Adapun dana yang dikucurkan mencapai Rp12 miliar, diperuntukkan bagi para petani tambak udang di Desa PT Bumi Pratama Mandira. Namun, untuk penjelasan lebih rinci, pihak kejaksaan belum dapat membeberkannya secara gamblang.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan menambahkan, proses penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Tapi kita belum dapat menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut, karena masih dalam tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan selama dua jam," tutupnya.*