Terdakwa Pembunuhan Bocah SD Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Pidana Mati

Rabu 17-12-2025,14:51 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,PALPOS.ID - Rosi Yanto (20), terdakwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap RA (6), bocah SD di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman pidana mati.

 

Tuntutan disampaikan oleh Tim JPU Kejari OKI yang terdiri dari Indah Kumala Dewi SH, Rivaldo SH dan kedua rekannya yang lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu, 17 Desember 2025.

 

Adapun jalannya persidangan dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nofita Dwi Wahyuni SH MH dengan anggota Nurjanah SH dan Danang Prabowo Jati SH.

 

Terkait tuntutan, Rivaldo mengatakan, mereka telah mengupayakan tuntutan berdasarkan rasa keadilan melihat dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA:Diduga Mencuri, Seorang Pria Bawa Kabur Kotak Amal Masjid Assyadiyah Pangkalan Lampam

BACA JUGA:Tragis, Gadis Belia ini Nekat Akhiri Hidupnya Gantung Diri di Kamar Mandi

 

"Faktanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini tergolong sangat keji terhadap anak yang masih di bawah umur. Kemudian, perbuatan dilakukan pada saat anak masih dalam keadaan hidup," ujarnya.

 

Selanjutnya tambah Rivaldo, ada juga beberapa perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa dengan anak-anak yang lain. Tetapi, tidak dilaporkan oleh anak-anak lain tersebut.

 

"Oleh karena itu, ini memang tuntutan yang mewakili rasa keadilan, bukan semata-mata kami langsung menutut, melainkan harus diambil secara bijak. Kami juga ke pusat, dimana dari pihak Kejaksaan Agung pun setuju untuk menuntut pidana mati," tuturnya.

 

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Kejari OKI mengenakan pasal alternatif di dalam dakwaan yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Kasus BSI dan RSUD Kayuagung Menjadi Target Prioritas Kejari OKI di Tahun 2026

BACA JUGA:Pasal TV Rusak, Polytron Digugat, Perdata Buntu, Konsumen Ancam Tempuh Pidana

 

"Namun, yang kita buktikan untuk tuntutan ini ialah Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak," imbuhnya.

 

Terpisah, Novi Yanto SH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengemukakan, terkait tuntutan JPU, pihak mereka masih akan melakukan diskusi terdahulu dengan rekannya yang lain.

 

"Dimana pada tanggal 7 Januari 2026 nanti, kami akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Karena, hal itu merupakan hak dari terdakwa," terangnya.

 

Di tempat yang sama, kedua orang tua korban yakni, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) mengaku puas terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa, kerena dinilai sesuai dengan perbuatannya.

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka

BACA JUGA:Terlibat Kartel Narkoba, Crazy Rich OKI dan Dua Jaringannya Terancam 20 Tahun Bui dan Dimiskinkan

 

"Alhamdulilah, kita merasa cukup puas dengan tuntutan itu. Do'akan saja, semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan jaksa," harapnya. (ian)

Kategori :