Jaksa KPK Limpah Berkas Perkara OTT Pokir OKU Jilid II ke PN Palembang

Senin 22-12-2025,14:17 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.CO - Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo anggota DPRD OKU serta Ahmat Thoha dan Mendra SB pihak swasta dalam kasus OTT suap pokir OKU Jilid II ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus Tipikor, Senin 22 Desember 2025.

" Perkara ini adalah bentuk tindak lanjut dari perkara sebelumnya yang sudah menjalani persidangan dengan beberapa orang terdakwa, " terang Rahmat Irwan.

Selanjutnya usai melimpahkan berkas perkara KPK akan menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama termasuk susunan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangannya," Selanjutnya kami akan menunggu jadwal dari PN Palembang guna menggelar persidangan, " Tegasnya.

Selain itu lembaga anti rasuah ini juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dukungan pengamanan serta pengawalan sidang, " Terkait pengawalan kami juga berkodinasi dengan pihak kejati Sumsel dan kepolisian guna menjaga kondusifitas selama persidangan berlangsung, " jelasnya.

BACA JUGA:Nyala Harapan dari Rejosari, Petani Naik Kelas Berkat Pelatihan Wirausaha Pertamina EP

BACA JUGA:Gunakan Dana Swadaya, Warga RT 50 Sukajaya Palembang Gotong Royong Tambal Jalan Rusak

Diketahui, Parwanto dan Robi Vitergo dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ahmat Thoha dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Ketiga Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Mendra SB dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu untuk terdakwa Sebelumnya yakni Umi Hartati dan Nopriansyah serta terdakwa lainnya, dengan berakhirnya masa waktu pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Tim JPU KPK menyatakan menerima dan informasi yang kami peroleh dari Panmud Tipikor, para Terdakwa juga tidak menyatakan upaya hukum hingga kini." Artinya Perkara ini sudah incracht atau sudah mempunyai status berkekuatan hukum tetap, " tegasnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pemkot Palembang Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana

BACA JUGA:Dukung Gerakan Ayah Teladan, Sekda Palembang Imbau Ayah Ambil Rapor di Sekolah

Untuk keperluan persidangan babak lanjutan ini para terdakwa yang sudah putus tentunya akan di mintain keterangan kembali di persidangan mendatang, "Perlu kami sampaikan, para terdakwa yang nantinya akan menjadi Terpidana masih kami perlukan keterangannya untuk menjadi saksi dalam persidangan Terdakwa Parwanto, " Tegasnya

Diharapkan selanjutnya keterangan para terdakwa sebelumnya akan dapat lebih terbuka mengenai banyaknya peran pihak lain di Pemda OKU maupun DPRD OKU yang juga punya peran besar terjadinya tindak pidana korupsi penerimaan fee pokir ini. "Semoga lebih banyak keterbukaan pada sidang mendatang, " tukasnya. (vot)

Kategori :