Setelah memastikan keakuratan informasi yang diterima, tim opsnal akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Pertamina EP Ramba Field Catat Zero LTI 1.051 Hari, Produksi Migas Zona 4 Terus Meningkat
Operasi tersebut dilakukan secara terukur pada dini hari guna meminimalisir perlawanan dan mencegah pelaku melarikan diri.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang remaja berinisial FJ berada di dalam kontrakan. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan remaja tersebut.
Selanjutnya, dengan disaksikan oleh warga setempat, polisi melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 9,84 gram yang tergeletak di lantai rumah, tak jauh dari tempat FJ berdiri.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, FJ kemudian langsung digiring ke Mapolres Prabumulih.
Di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih, FJ akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan asal-usul sabu-sabu yang diamankan polisi.
Berdasarkan pengakuan FJ, sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial ID, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ID diketahui merupakan warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Remaja tersebut mengaku membeli sabu-sabu itu dengan harga Rp6 juta.
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan kembali kepada seseorang berinisial SA.
“Tersangka yang kami amankan berinisial FJ (17), warga Talang Ubi, Kabupaten PALI,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Bratanata SH, saat dikonfirmasi wartawan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini mengaku membeli sabu-sabu dari ID, warga PALI, seharga Rp6 juta, dan rencananya akan dijual kembali kepada SA,” beber AKP Bratanata.
Meski masih berstatus di bawah umur, FJ tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan khusus terkait anak berhadapan dengan hukum (ABH).