Remaja Asal PALI Terpaksa Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo, Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih

Selasa 23-12-2025,11:27 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun,” tegas AKP Bratanata. (abu)

Kategori :