Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun,” tegas AKP Bratanata. (abu)
Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun,” tegas AKP Bratanata. (abu)