Ketua DPC Gerindra Ogan Ilir Hormati Proses Hukum Kasus Yansori, Tunggu Putusan Inkrah

Kamis 08-01-2026,16:51 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Terkait potensi penonaktifan YS dari jabatannya sebagai anggota DPRD Ogan Ilir, Edwin mengaku belum dapat mengambil keputusan secara sepihak.

BACA JUGA:UMK Ogan Ilir 2026 Tembus Rp3,94 Juta

BACA JUGA:Teror Lempar Batu Kembali Terjadi di Tol Palindra, Kaca Mobil Korban Pecah Saat Hendak Keluar Tol Palembang

Ia menegaskan akan meminta petunjuk dan arahan dari pimpinan Partai Gerindra di tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan meminta petunjuk kepada para pimpinan partai, apa yang dapat saya lakukan segera sebagai Ketua DPC Gerindra Ogan Ilir dalam menyikapi kasus ini,” kata Edwin.

Edwin juga menilai bahwa YS selama ini dikenal sebagai anggota DPRD yang aktif dan memiliki kepedulian sosial yang cukup tinggi. Bahkan, menurutnya, kinerja YS selama duduk di lembaga legislatif dinilai cukup baik.

Namun, Edwin mengungkapkan bahwa persoalan hukum yang menjerat YS diduga berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sebelum yang bersangkutan bergabung dengan Partai Gerindra.

Ia berharap agar YS dapat menjalani seluruh proses hukum dengan kuat dan kooperatif.

Edwin juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar hasil akhirnya dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan mantan kepala desa di wilayah Ogan Ilir dan Muara Enim.

Kali ini, Kejari menetapkan seorang mantan kades yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Ogan Ilir berinisial YS sebagai tersangka.

YS dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Subsider, YS juga dijerat Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ini, YS telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Januari hingga 25 Januari 2026.

Kejari Ogan Ilir menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.

Kasus penyerobotan tanah negara ini melibatkan empat desa di dua kabupaten, yakni Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Batu dan Desa Mulya Abadi di Kabupaten Muara Enim.

Kategori :