Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu lembar hasil visum et repertum dari Puskesmas Peninjauan atas nama korban Jamaludin sebagai barang bukti pendukung.
BACA JUGA:BPBD OKU Kuras Limbah Sampah Disalurkan Air Untuk Cegah Banjir
BACA JUGA:Internet OPD Disatukan, Tidak Ada Lagi Belanja Akses Internet Mandiri
Lbih lanjut, Iptu Deddy Iskandar mengungkapkan bahwa pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka EH mendatangi Polsek Peninjauan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan EH sebagai tersangka.
“Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung diamankan di Polsek Peninjauan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Polres OKU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan. (len)