Aniaya Lansia, Pemuda di OKU Diciduk Polisi

Senin 12-01-2026,14:12 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.CO - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Tahun 2023 Pasal 466 ayat (2) KUHP. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar yang diteruskan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian kepada awak media, Senin (12/1).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling menuju Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Dalam perkara tersebut, pelapor bernama Rasid (51), warga Dusun I Desa Lubuk Kemiling. 

BACA JUGA:Lewat Safari Subuh, Bupati OKU Dengarkan Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Dishub OKU Pasang 500 Titik PJU di Jalan Gelap

Korban diketahui bernama Jamaludin (64), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Sementara terduga pelaku berinisial EH (30), warga Dusun II Desa Lubuk Kemiling, kecamatan setempat.

Kapolsek Peninjauan menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelapor pada pagi hari tersebut tengah mengendarai sepeda motor menuju Desa Peninjauan. 

Di tengah perjalanan, pelapor berpapasan dengan saksi bernama Riko yang saat itu berboncengan dengan korban Jamaludin.

BACA JUGA:164 Rumah Warga OKU Terendam Banjir

BACA JUGA:Amankan 7 Sepeda Motor Balap Liar dan Knalpot Brong

Setelah berpapasan, pelapor melanjutkan perjalanan kembali ke rumah.

Sesampainya di rumah, saksi Riko kemudian menceritakan bahwa korban Jamaludin telah mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh tersangka EH di Jalan Poros Desa Lubuk Kemiling.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami cedera luka dan selanjutnya melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Peninjauan untuk diproses secara hukum.

Kategori :