Mangkir Panggilan Polisi Perkara Menghalangi Wartawan, AR Siap-siap Dijemput Paksa

Kamis 15-01-2026,20:50 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

​Ia diduga kuat dan disinyalit menghalang-halangi kamera wartawan yang hendak mengambil foto dan video tersangka korupsi.

BACA JUGA:Bertemu Dubes India, Gubernur Herman Deru Dorong Ekspor Hilirisasi dan Program Pelatihan Pemuda Sumsel

BACA JUGA:Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Mengintai Sejumlah Wilayah di Sumsel

Atas tindakan arogan tersebut, Romadon (35), seorang wartawan di Palembang bersama kuasa hukumnya Mardiansyah, resmi memolisikan AR ke Polrestabes Palembang pada 19 November 2025 lalu.

​Kasus AR ini menjadi "alarm" keras bagi siapa saja yang merasa bisa kebal hukum setelah mengangkangi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan bekerja dilindungi aturan, bukan untuk diintimidasi, apalagi saat sedang mengungkap kasus "tikus kantor" yang merugikan rakyat.

Terpisah, Buntut dari kejadian dugaan penghalangan Tugas jurnalis ini juga berlangsung Di PN Palembang Kelas 1 A khusus, 24 Media Lokal dan Nasional Digugat PMH oleh terlapor dan tim nya, namun persidangan ditunda karna beberapa pemberkasan dari pihak-pihak belum lengkap dan belum bisa disidangkan, Nampak hadir puluhan jurnalis sejawat dan seprofesi diruang persidangan memberikan dukungan solidaritas atas lagi dan lagi untuk kesekian kalinya mati Kebebasan jurnalis dalam bertugas. (vot)

Kategori :