Kemudian, Fotocopy Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta fotokopi kutipan akta lahir mati bagi bayi lahir meninggal, dan berkas asli disampaikan melalui Dinas Sosial.
BACA JUGA:Antisipasi Pungli di Simpang Belimbing Cinta Kasih
BACA JUGA:Muara Enim Siapkan 18 Proyek Strategis 2026
"Petugas santunan kematian hanya melayani berkas yang disampaikan ahli waris / keluarga yang meninggal," tutupnya.(ozi)