Retribusi TKA di OKU Nol Rupiah, Disnaker Curigai Perusahaan Tutupi Data

Kamis 22-01-2026,14:55 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

“BPK melihat ada kejanggalan. Targetnya Rp30 juta, tapi realisasi nol. Setelah kami jelaskan kendalanya, akhirnya bisa dipahami,” jelasnya.

BACA JUGA:Intensitas Curah Hujan Tinggi, BPBD OKU Imbau Warga Waspada

BACA JUGA:Bupati OKU Hadiri Rakernas APKASI di Batam

Sebagai langkah pembenahan, Disnaker OKU kini tengah mempersiapkan penerapan aplikasi pendataan TKA secara online. 

Sistem ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan retribusi pekerja asing pada tahun 2026, dengan target sebesar Rp12 juta.

“Kita sedang menyiapkan aplikasi khusus pendataan TKA, masih tahap persiapan dan koordinasi dengan kementerian. Di Sumatera Selatan, baru Muara Enim yang sudah menggunakan aplikasi ini, namanya TKA Online,” terangnya.

Firdaus menegaskan, ke depan Disnaker akan turun langsung ke perusahaan bersama pengawas ketenagakerjaan dari tingkat provinsi untuk melakukan pendataan menyeluruh. 

Ia mengimbau seluruh perusahaan di OKU agar bersikap terbuka terkait keberadaan TKA.

Sementara itu, Rahma Dinda, dari Bagian Pengantar Kerja Disnaker OKU, menjelaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di daerah wajib membayar retribusi sesuai ketentuan pemerintah pusat, yakni sekitar 100 dolar AS per bulan per orang per jabatan.

“Jika dikonversikan ke nilai tukar rupiah , per $1 sama dengan 16,929 jadi sekitar Rp1,692.900 juta per bulan,” jelasnya.

Namun demikian, mekanisme pembayaran retribusi TKA disesuaikan dengan skema penempatan kerja. Untuk TKA lintas provinsi, retribusi masuk ke kementerian pusat. 

TKA antar kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan TKA yang bekerja hanya di satu kabupaten, retribusinya menjadi hak pemerintah daerah.

“Pada tahun pertama, retribusi masuk ke negara atau kementerian. Jika kontrak diperpanjang, barulah retribusi disalurkan ke daerah sesuai penempatan kerjanya,” pungkasnya. (len)

Kategori :