BATURAJA, PALPOS.CO - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan Penyakit Perdagangan Orang (PPO) mengungkap dugaan tindak pidana menyetubuhi dan atau mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban dalam perkara ini berinisial NH (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa tersebut terjadi di kamar rumah korban yang beralamat di Jalan Kolonel Barlian, Kelurahan Tanjung Agung.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:Perum Bulog Mulai Serap Gabah Petani di OKU Timur
BACA JUGA:Kominfo OKU Pasang 19 CCTV di Kota Baturaja
Saat itu, korban tengah menjaga warung yang berada di depan rumahnya. Tersangka berinisial RR (30), oknum seorang mahasiswa yang diketahui merupakan warga setempat, mendatangi korban dan secara paksa menarik tangan korban masuk ke dalam ruang tamu rumah.
Di dalam rumah tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, aparat Satres PPA dan PPO berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung yang berada di kawasan Simpang Empat Sujakadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Diduga Curi Kopi, Dua Remaja di OKU Diciduk Polisi
BACA JUGA:575 Warga OKU Dapat Bantuan Listrik Gratis
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Di antaranya satu helai daster warna ungu, satu celana dalam warna krem, serta satu buah pakaian dalam anak warna pink.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian, Senin (2/2).