"Itupun kalau kita rajin menggarapnya dan cuaca mendukung," cetusnya.
BACA JUGA:575 Warga OKU Dapat Bantuan Listrik Gratis
BACA JUGA:Pemkab OKU Lakukan Penguatan Manajemen Talenta ASN
Berbeda dengan Alib (35) warga Kecamatan Baturaja Timur, ia mengaku sudah bergabung dalam Kelompok Tani di wilayah tersebut dan tidak susah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Jadi saya hanya menyerahkan KTP di salah satu kios pengecer resmi di wilayah Kemelak, setelah itu bisa membeli pupuk subsidi, 1 paket pupuk Urea dan Phonska dengan harga Rp290 ribu," ujar petani jagung ini sumringah.
Alib mengatakan, dirinya mendapatkan jatah pembelian dalam satu kali panen tanaman jagung miliknya itu sebanyak 10 sak karung ukuran 50 Kg untuk jenis pupuk urea subsidi dan 14 sak karung ukuran 50 Kg untuk pupuk phonska subsidi.
"Untuk satu kali panen jagung, mulai dari tanam sampai dengan panen, jadi dalam 1 tahun saya dapat 20 sak pupuk urea dan 28 sak pupuk phonska subsidi," terangnya.
Namun demikian, walau Alib tidak sulit dapat pupuk, Ia mengeluhkan dengan harga yang dibayar di kios pengecer pupuk, yang menurut Alib agak mahal.
"Kalau dari segi harga ya tentunya agak mahal," ungkapnya.
Sebetulnya, kata Alib, harga Rp290 ribu yang ia beli dari kios pengecer tersebut cenderung lebih tinggi dari harga het, namun harga yang ia terima itu termasuk biaya pengiriman pupuk.
"Pupuknya diantar sampai ke lokasi, tapi tidak sampai betul, kira - kira sampai jalan yang masih bisa dilewati oleh mobil pengantar pupuk," ungkapnya.
Alib mengharapkan kepada pemerintah setempat, kiranya harga eceran pupuk subsidi dapat turun dan dapat kuota tambahan pupuk subsidi.
"Harganya agak mahal, kalau bisa turunlah, jatah pupuknya dalam 1 tahun juga minta ditambah," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU, Joni Saihu mengatakan, proses penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu tetap berpedoman dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
"Dalam pembinaan dan pengawasan pupuk dan peptisida tahun 2026 di OKU, kita tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan juga Peraturan Menteri Pertanian No 15 Tahun 2025 serta peraturan - peraturan lainnya yang menjadi dasar atau acuan dalam penyaluran pupuk subsidi," ujar Kadin.
Dikatakan Joni, Pemerintah Kabupaten OKU sendiri telah menerbitkan Keputusan Bupati OKU Nomor : 500.6.1/62/KPTS/XXXVII/2025 Tanggal 25 November 2025 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.