"Untuk alokasi pupuk subsidi sektor pertanian di OKU tahun ini tersebar di 13 kecamatan dengan pupuk urea sebanyak 3869,20 ton, pupuk NPK phonska sebanyak 7335,84 ton dan pupuk organik sebanyak 34,35 ton," bebernya.
Kadin menjelaskan, jumlah petani di Kabupaten OKU yang sudah masuk data (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) e-RDKK terdata sebanyak 11.207 orang petani dengan jumlah NIK terdata sebanyak 9.919 orang petani
"Nah jadi berkaitan dengan petani yang tidak terdaftar di e RDKK, secara otomatis tidak bisa menebus Pupuk Bersubsidi.
Karena dasar hukumnya jelas dengan mengacu pada Keputusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 36/KPTS/RC.210/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026," terang Kadin.
Ditanya harga HET pupuk subsidi, Kadin menjelaskan, Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk pembelian oleh petani atau kelompok tani di titik serah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Keputusan Menteri Pertanian yang berlaku adalah, untuk jenis pupuk urea harga HET nya sebesar Rp1.800/kg, pupuk NPK Rp1.840/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp2.640/kg dan pupuk organik Rp640/kg.
"Kalau untuk harga HET ya sudah jelas, kalau jumlah Distributor Resmi pupuk bersubsidi di OKU hanya ada 2 yakni, CV. Mandiri Rindu Toba dan CV.
Rusbaya, selain itu ilegal dan juga perlu untuk diketahui, Koperasi tertentu tidak ada yg dilibatkan sebagai PUD maupun PPTS oleh PT Pupuk Indonesia," terang Kadin.
Sementara Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Irawan Adi Candra mengatakan, dalam mengantisipasi kemungkinan adanya terjadi penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah hukum Polres OKU, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pihak terkait
"Pelaksanaan pengawasan berkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan cek atau pemeriksaan langsung ke gudang penyaluran pupuk bersubsidi," pungkasnya. (len)