PALEMBANG,PALPOS.CO – Topeng integritas birokrasi Kota Palembang kembali terkoyak. Novran Hansya Kurniawan, oknum ASN yang pernah memegang tongkat komando sebagai Camat Seberang Ulu I hingga menjabat Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang, kini terpuruk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/2/2026).
Bukannya mengabdi pada rakyat, Novran justru didakwa menggunakan pengaruh jabatannya untuk melancarkan skandal penipuan proyek fiktif yang merugikan investor hingga ratusan juta rupiah.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, S.H., terungkap bahwa terdakwa dengan lihai menjual statusnya sebagai pejabat teras Pemkot Palembang untuk membangun kepercayaan korban, Achmad Yudy.
Bermula dari pertemuan di Rumah Makan Pempek Candy pada akhir 2021, Novran menyodorkan "umpan" berupa proyek pengadaan dan perencanaan Rumah Limas simbol budaya Sumatera Selatan yang diklaim sebagai program resmi Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terbuai oleh profil mentereng sang pejabat, korban menyetorkan modal hingga Rp233 juta.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hadir di Haul Ulama OKU Timur, Dorong Pesantren Cetak SDM Unggul
Namun, janji manis itu berakhir pahit. Proyek yang dijanjikan tidak pernah ada; itu hanyalah rekayasa atau proyek hantu yang diciptakan terdakwa untuk menguras kantong investor.
Meski sempat mengembalikan sebagian dana, sisa uang korban sebesar Rp103 juta masih raib ditelan ambisi sang oknum ASN, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Mantan camat ini kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
JPU menjerat Novran dengan pasal berlapis yang tidak main-main, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagai dakwaan primair, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagai dakwaan subsidair.
BACA JUGA:2 dari 9 Korban Ledakan Tabung Gas 12 kg di Lemabang Meninggal Dunia
Dengan jeratan pasal tersebut, Novran terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, yang juga berpotensi mengakhiri karier ASN-nya secara permanen jika divonis bersalah.
Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H., menutup sidang dengan memberikan waktu satu pekan bagi tim hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi publik bahwa seragam cokelat dan jabatan tinggi bukanlah jaminan integritas, melainkan bisa menjadi celah manipulasi yang mematikan jika jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.(vot)