Hasil kajian serta studi komparasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengambil keputusan terkait usulan kenaikan hibah bantuan keuangan parpol Tahun Anggaran 2027.
BACA JUGA:Safari Ramadan 2026, Sekda Sumsel Ajak Warga Tingkatkan Ibadah di Masjid Al Kautsar Palembang
BACA JUGA:Safari Ramadan 1447 H di OKI, Gubernur Herman Deru Soroti Silaturahmi dan Pembangunan
Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.