Dua Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi dalam Penggerebekan Cafe di Petanang

Senin 23-03-2026,21:23 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau. 

Terbaru, aparat berhasil membongkar praktik peredaran pil ekstasi yang diduga beroperasi di sebuah kafe di kawasan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau.

Dalam operasi senyap pada Jumat dini hari (20/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim opsnal bergerak cepat menyasar lokasi yang telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

Hasilnya, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Tradisi Ziarah Kubur Saat Lebaran di Lubuklinggau, Wujud Doa dan Silaturahmi Lintas Generasi

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bantu Derek Mobil Pemudik Asal Baturaja Tujuan Sumatera Barat

Kedua tersangka masing-masing berinisial EJ (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan DYO (36), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi, didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di salah satu kafe di wilayah Petanang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Kurir Sabu 6,85 Gram dari Padang Ditangkap di Lubuk Linggau, Sempat Buang Barang Bukti

BACA JUGA:Polres dan Pemkot Lubuklinggau Bagikan Ratusan Paket Sembako, Pererat Sinergi dengan Ojol Jelang Idul Fitri

“Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan penggerebekan saat kondisi masih gelap menjelang subuh,” ungkap AKP M. Romi.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 18 butir, masing-masing 11 butir ekstasi berbentuk apple warna merah dan 7 butir ekstasi berbentuk minion warna kuning.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit mobil Nissan March yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kategori :