Dua Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi dalam Penggerebekan Cafe di Petanang

Senin 23-03-2026,21:23 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

Saat diinterogasi di tempat kejadian, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau dan Jurnalis Perkuat Sinergitas, Jaga Informasi Publik Tetap Akurat dan Kondusif

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Beri Semangat Personel Pos Pengamanan, Pastikan Operasi Ketupat 2026 Berjalan Optimal

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau. Baik di permukiman maupun tempat hiburan, semuanya akan kami tindak tegas,” pungkas AKP M. Romi. (yat)

Kategori :