Saat diinterogasi di tempat kejadian, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau dan Jurnalis Perkuat Sinergitas, Jaga Informasi Publik Tetap Akurat dan Kondusif
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Lubuklinggau. Baik di permukiman maupun tempat hiburan, semuanya akan kami tindak tegas,” pungkas AKP M. Romi. (yat)