PALEMBANG, PALPOS.CO - Polrestabes Palembang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menyita barang bukti seberat 10,3 kilogram dan mengamankan dua tersangka dalam operasi di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Selasa (5/5/2026).
Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan jaringan dan pergerakan para pelaku.
Dalam proses pengungkapan, penyidik menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran terhadap tersangka utama berinisial A (44).
BACA JUGA:Kolaborasi dan Deteksi Dini Jadi Fokus APP Group Hadapi Musim Karhutla 2026
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Besar Lewat Gebrak RUTILAHU untuk Kurangi RTLH dan Kemiskinan
Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan satu kilogram sabu dan menyepakati lokasi transaksi di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Sekira pukul 15.00 WIB, tersangka A datang ke lokasi dan menyerahkan satu bungkus teh Cina berisi sabu kepada petugas yang menyamar.
Saat transaksi berlangsung, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi kedua di sebuah hunian di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Desak Percepatan Tol Betung–Tempino, Target Tuntas November
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Pastikan Pelayanan Maksimal, Dampingi Menteri Haji Tinjau Jamaah Kloter PLM 10
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus tambahan sabu yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan.
Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (43) yang berada di lokasi penyimpanan narkotika tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan bungkus teh Cina merek “Guan Yin Wang” dan dua bungkus merek “Qing Shan” yang seluruhnya berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram.