"Pelaku E mengaku sejak kecil hingga dewasa sering dimarahi dan dicaci maki oleh korban sehingga menyimpan rasa dendam," jelas Andrian.
BACA JUGA:Keluyuran Jam Kerja, 5 ASN Terjaring Razia
BACA JUGA:Kance Coffee Perkuat Sinergi Polri-Masyarakat
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB saat korban pulang mencari kayu bakar. Ketika bertemu dengan pelaku E, korban kembali memarahi pelaku sehingga memicu emosi.
Awalnya, cekcok sempat dilerai oleh pelaku Y. Namun tidak lama kemudian, saat pelaku Y mandi, ia mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam rumah.
"Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya,"ujarnya.
Menurut Andrian, korban sempat dipukul menggunakan tangan kosong hingga akhirnya dipukul menggunakan alat kayu dan dicekik oleh pelaku E hingga meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku Y membawa jasad neneknya ke kawasan hutan belakang rumah agar seolah-olah korban meninggal di luar rumah.
"Setelah itu kedua pelaku membersihkan rumah dan barang bukti agar terlihat seperti tidak terjadi apa-apa," tambahnya.
Untuk menghilangkan kecurigaan, sehari setelah kejadian atau pada 13 April 2026, pelaku Y justru melapor ke Polsek Gelumbang terkait hilangnya sang nenek sehingga polisi bersama warga ikut melakukan pencarian.
Namun, hasil autopsi menemukan adanya peresapan darah di kepala korban yang diduga akibat benturan benda keras.
Kejanggalan tersebut membuat polisi memperdalam penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi intensif. "Kedua pelaku sempat berkelit, namun setelah pemeriksaan mendalam mereka akhirnya mengaku," jelas Andrian.
Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya menambahkan, alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban merupakan peralatan yang ada di rumah dan biasa digunakan sehari-hari untuk menebas kayu.
"Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,"katanya.
Ia juga memastikan tidak ada barang milik korban yang hilang dan saat kejadian dan kedua pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang bergagang kayu warna coklat kehitaman sepanjang 60 centimeter, satu helai baju warna merah, satu helai celana bermotif bunga, satu buah tas warna coklat, dan satu helai kaos warna hitam milik pelaku.