Ungkap 54 Perkara 6 Diantaranya Menjadi Sorotan Publik, Ini Kasusnya!

Rabu 13-05-2026,20:20 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang

LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Capaian pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Lubuklinggau, dalam press release yang dipimpin Kabag Ops Polres Lubuklinggau, Kompol Robi Sugara didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar beserta jajaran, Kasi Humas AKP Alwi dan Kasi Provos Iptu Gurit, di Aula Ops Mapolres Lubuk Linggau, Selasa 12 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kompol Robi Sugara menjelaskan, puluhan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai tindak pidana umum, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA), hingga tindak pidana khusus (Pidsus).

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bongkar Praktik Pengoplosan Pertalite, Ratusan Liter BBM Diamankan

BACA JUGA:Perkembangan Terkini Kasus Penipuan Umroh, Berkas Tersangka Ummi Wisata Travel Tinggal Tunggu P21

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lubuklinggau dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap yakni dua kasus pembunuhan, tujuh kasus pencurian dengan kekerasan (curas), lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus curanmor, empat kasus kepemilikan senjata tajam (anirat), 15 kasus penipuan, 11 kasus penggelapan, satu kasus pengeroyokan, dua kasus pencurian biasa, satu kasus pengancaman serta satu kasus pengrusakan.

Selain itu, Satreskrim Polres Lubuklinggau juga menangani satu kasus perlindungan anak dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara pada tindak pidana khusus, polisi berhasil mengungkap satu kasus migas ilegal berupa praktik pencampuran BBM jenis pertalite dengan minyak hasil olahan untuk diperjualbelikan secara ilegal serta satu kasus pangan berupa produksi mie kuning yang menggunakan bahan berbahaya jenis formalin.

BACA JUGA:Lolos Seleksi Administrasi, 3 Calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Bakal Bersaing pada Tahap UKK

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Tanam Pohon di SMAN 1 Lubuklinggau, Dorong Terwujudnya Sekolah Hijau

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim AKP M Kurniaan Azwar menyebut, terdapat sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat.

Di antaranya pengungkapan dua kasus pembunuhan, dimana dalam salah satu kasus pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah laporan diterima polisi.

Kategori :