Tegaskan Belum Ada Indikasi Mafia Tanah Terorganisir

Rabu 08-07-2026,19:31 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muara Enim, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keberadaan mafia tanah yang terorganisir di Kabupaten Muara Enim.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Joni Efendi SH MKn, usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di Kantor Pertanahan Muara Enim, Rabu 8 Juli 2026.

"Kalau yang namanya mafia tanah di Muara Enim sementara ini belum ada," tegas Joni.

Joni menerangkan, mafia tanah memiliki karakteristik dan kategori tertentu, yakni bekerja secara sistematis, terorganisir, serta melibatkan berbagai pihak sehingga membentuk jaringan yang terstruktur. 

BACA JUGA:Penyelesaian Ganti Rugi Flyover, Dewan Akan Panggil PT KAI dan PT BA

BACA JUGA:PPNI Siap Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

"Sementara persoalan yang selama ini terjadi di Muara Enim lebih banyak berupa sengketa antara masyarakat dengan perusahaan terkait klaim hak atas tanah," ungkapnya.

Menurutnya, sengketa-sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan itu hal yang berbeda.

"Masyarakat menuntut haknya, perusahaan juga memiliki haknya masing-masing, sehingga yang harus dilakukan adalah mencari jalan keluar yang adil," katanya.

Meski demikian, Joni menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim siap mendukung penuh upaya pemberantasan mafia tanah apabila ditemukan praktik tersebut.

BACA JUGA:PGE Lumut Balai Resmi Awali Pengeboran Sumur LMB-19.3 untuk PLTP Unit 3 Kapasitas 55 MW

BACA JUGA:Dua Flyover Perlintasan Sebidang KA Resmi Ditandatangani

"Saya mendukung sekali kalau memang ada mafia tanah untuk kita ungkap. Mafia tanah harus kita basmi bersama-sama.

Pemberantasannya bukan hanya tugas satu instansi, tetapi semua pihak yang terlibat harus ikut serta," tegasnya.

Joni pun mengimbau masyarakat agar mengurus seluruh proses administrasi pertanahan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki kewenangan dan kompetensi, serta tidak menggunakan jasa pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kategori :