Emosi Sesaat, Warga OKU Nekat Bacok Tetangga Hingga Luka Serius

Jumat 14-08-2026,13:25 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, aparat kepolisian telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di antaranya, Sebilah parang (alat yang digunakan pelaku), 4 helai pakaian (celana dan baju milik korban).

BACA JUGA:Polres OKU Bangun Fasilitas MCK Warga Melalui Program BELIDA ASRI

BACA JUGA:Perkuat Penghimpunan, Baznas OKU Serahkan Dua SK UPZ

Di hadapan penyidik kepolisian, tersangka Tomi alias Pak Yanto tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya dengan tertunduk lesu. “Iya, saya yang membacok kedua korban dengan menggunakan sebilah parang,” aku tersangka.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat. (len)

Kategori :