Cegah Perkawinan Usia Anak, DPPPA Edukasi 302 Pelajar

Jumat 04-09-2026,20:20 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan usia anak dan perkawinan di bawah usia 19 tahun melalui edukasi kepada kalangan pelajar.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Usia di Bawah 19 Tahun yang dilaksanakan Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (PUG PP), di tiga sekolah, yakni SMA Negeri 3 Muara Enim, SMK Negeri 1 Muara Enim dan SMK Negeri 2 Muara Enim.

Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 302 siswa, dengan rincian 74 siswa SMA Negeri 3 Muara Enim, 98 siswa SMK Negeri 1 Muara Enim dan 130 siswa SMK Negeri 2 Muara Enim.

Dalam pelaksanaannya, DPPPA menghadirkan narasumber dari sejumlah perangkat daerah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar dari berbagai perspektif.

BACA JUGA:Karhutla 5 Hektare Dekati Permukiman Petugas Berjibaku 9 Jam Melakukan Pemadaman

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Salat Istisqa Berjamaah

Narasumber dari DPPPA Kabupaten Muara Enim, Rodiah AmKep SKM MM, memberikan materi terkait pencegahan perkawinan usia anak.

Sementara itu, di SMA Negeri 3 Muara Enim turut hadir narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, Bambang Sugianto, SKM.

Kemudian, sosialisasi di SMK Negeri 1 Muara Enim menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Yulia Suryadini, SPd. Sedangkan di SMK Negeri 2 Muara Enim menghadirkan Muhammad Yusuf SE M.M.

Kepala DPPPA Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi SE MSi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya mencegah perkawinan di usia anak.

BACA JUGA:Sita 41 Paket Sabu dari Tangan Pemuda 25 Tahun

BACA JUGA:Tawarkan Proyek, Pria Asal Kampar Tipu Korban Rp492 Juta

"Perkawinan usia anak bukan hanya persoalan individu atau keluarga, melainkan persoalan bersama yang memerlukan perhatian dan keterlibatan berbagai pihak," ujar Husin, Jumat 4 September 2026.

Husin menjelaskan, perkawinan yang dilakukan ketika seseorang belum mencapai kematangan secara fisik, psikologis, sosial maupun ekonomi dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap kehidupan anak.

Dampak tersebut antara lain dapat memengaruhi keberlangsungan pendidikan, kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, kesejahteraan keluarga hingga masa depan generasi penerus.

Kategori :