Cegah Perkawinan Usia Anak, DPPPA Edukasi 302 Pelajar

Jumat 04-09-2026,20:20 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

Oleh karena itu, menurutnya, pencegahan perkawinan usia anak tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dari keluarga, sekolah, masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

BACA JUGA:HUT Polwan ke 78, Momentum Perkuat Pengabdian dan Keteladanan

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Menurun, Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat

"Upaya pencegahan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan anak serta memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Dengan demikian, edukasi kepada pelajar menjadi langkah penting agar anak memahami risiko perkawinan di usia dini serta mampu mempersiapkan masa depan dengan lebih baik.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, DPPPA Muara Enim berharap semakin banyak pelajar yang memahami pentingnya menunda perkawinan hingga mencapai usia yang telah ditentukan serta memiliki kematangan yang memadai.

"Harapannya, melalui edukasi dan kolaborasi seluruh pihak, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga perkawinan usia anak dapat terus dicegah dan hak-hak anak di Kabupaten Muara Enim dapat terlindungi," pungkasnya.(ozi)

Kategori :