KPK Periksa 3 ASN BPK, Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Kamis 17-09-2026,15:11 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan mengamankan seorang ASN BPK RI.

BACA JUGA:Unbara Wisuda 496 Sarjana Baru, Rektor Tekankan Lulusan Harus Siap Hadapi Dunia Kerja

BACA JUGA:Kabut Asap Makin Tebal, Pemkab OKU Siapkan Langkah Lindungi Pelajar

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz diduga pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, sedangkan Titin pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Pada 13–14 Juli 2026, KPK menggeledah rumah Bobby dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 16 Juli 2026.(ozi)

Kategori :