Undang-undang tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Perlindungan terhadap kerja jurnalistik diperlukan agar wartawan dapat mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa ancaman kekerasan maupun intimidasi.
Namun, penerapan ketentuan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan unsur yang terpenuhi dalam setiap perkara.
Karena itu, koalisi mendesak agar penyelidikan dilakukan secara profesional serta memberikan ruang bagi semua bukti dan keterangan untuk diperiksa.
Koalisi Pers Sumsel juga menilai bahwa penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan yang menyangkut satu profesi.
Pers memiliki peran dalam menyampaikan informasi mengenai berbagai peristiwa kepada masyarakat, termasuk persoalan karhutla, kebijakan pemerintah, dan aktivitas aparat di lapangan.
Ketika wartawan menghadapi kekerasan saat menjalankan tugas, dampaknya dapat meluas terhadap kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi korban sekaligus menjadi langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Beri Perkembangan Penanganan dalam 2×24 Jam
Koalisi Pers Sumsel turut meminta adanya perkembangan penanganan perkara dalam waktu 2×24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan di muka umum.
Tenggat tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan agar proses penanganan kasus berjalan dengan keseriusan dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ardhy mengatakan, koalisi menginginkan adanya langkah nyata yang dapat diketahui masyarakat, terutama mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan yang menimpa jurnalis dan mahasiswa.
“Kami ingin ada kejelasan dan langkah nyata. Dalam 2×24 jam setelah pernyataan sikap disampaikan, kami meminta adanya perkembangan penanganan perkara yang dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Kami akan mengawal proses ini dan memastikan tuntutan perlindungan terhadap jurnalis tidak berhenti sebatas pernyataan,” tegasnya.
Permintaan tersebut sekaligus menjadi bentuk dorongan kepada aparat agar menyampaikan informasi perkembangan perkara secara terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan mengenai pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Pengawalan itu diharapkan dapat memastikan bahwa laporan mengenai dugaan kekerasan tidak berhenti sebagai persoalan sesaat, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang jelas.
Seruan Hentikan Kekerasan dan Lindungi Kerja Jurnalistik
Aksi solidaritas jurnalis tersebut mengusung seruan, “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik.”