Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap -Foto: Prabu/Palpos-

BACA JUGA:Dua Sekawan Spesialis Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Team Macan Polsek RKT

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Diduga Menyimpan BBM Ilegal

"Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancamannya pidana kurungan penjara lima tahun,” tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait