Sidang Korupsi Cinde, Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Kerugian Negara Tak Berdasar
Advokad Ridho junaidi, Titis Rahmawati, Bayu Kuasa hukum Alex Noerdin usai membacakan Eksepsi pada sidang Di PN Palembang Kelas 1 A khusus Tipikor, Senin 1 Desember 2025-Foto: M Mahendra Putra / Palembang Pos-
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
BACA JUGA:Gagal Bobol Rumah Polisi, Tersangka Pencurian Dihajar Massa dan Ditinggal Rekan Kabur
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang di isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata dikarenakan dilokasi pembangunan sekarang tertutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar 2 meter yang tak jelas keamanannya.
Sebelumnya juga, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).
Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.
Sementara ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



