Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih

Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih

Sidang kasus Dana hibah Pilwako KPU Prabumulih 2024 berlangsung di PN Palembang Kelas 1 A khusus tipikor, Kamis 4 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-

Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya diduga bertanggung jawab dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun revisinya.

BACA JUGA:Vanisa Fadillah Arif Minta Maaf Usai Dilaporkan Selebgram Shonia Angel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BACA JUGA:Korupsi Dispora OKU Selatan, Mantan Wabup OKUS Sholehien Abuasir Sebut Kontribusi Terdakwa untuk OKUS

Modus penyimpangan yang terungkap cukup beragam, mulai dari pengeluaran tanpa dasar anggaran, kegiatan fiktif, hingga tidak adanya dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

Bahkan diketahui ada kegiatan yang dicantumkan seolah-olah sudah dilaksanakan, padahal tidak. Bahkan beberapa pengeluaran tidak memiliki SPJ sesuai aturan.(vot)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: