Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih
Sidang kasus Dana hibah Pilwako KPU Prabumulih 2024 berlangsung di PN Palembang Kelas 1 A khusus tipikor, Kamis 4 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya diduga bertanggung jawab dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun revisinya.
Modus penyimpangan yang terungkap cukup beragam, mulai dari pengeluaran tanpa dasar anggaran, kegiatan fiktif, hingga tidak adanya dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
Bahkan diketahui ada kegiatan yang dicantumkan seolah-olah sudah dilaksanakan, padahal tidak. Bahkan beberapa pengeluaran tidak memiliki SPJ sesuai aturan.(vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



