Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.

Mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin didampingi kuasa hukumnya , Titis Rahmawati dan Rhido Junaidi, usai persidangan di PN Palembang kelas 1 A khusus. jumaat, 05 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-

Diketahui sebelumnya Titis Rachmawati, SH MH didampingi Redho Junaidi, SH MH menerangkan jika eksepsi tersebut bertujuan untuk membantah seluruh dakwaan JPU, termasuk dugaan adanya cacat materiil dalam surat dakwaan.

“Eksepsi telah kami bacakan sepanjang 24 halaman. Ada beberapa poin penting yang kami uraikan secara detail,” kata Titis.

BACA JUGA:Wow, Jaksa jerat H Abdul Halim Pasal Berlapis, Didakwa Rugikan Rp 127 Milyar

BACA JUGA:Isu Perkara 'Peti Es' Hingga SP3 Gugur, Besok H Alim Sidang Perdana Kasus Tol Betung -Tempino

Ia menjelaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 156 KUHAP dan Pasal 143 KUHAP, karena pihaknya menilai JPU tidak menguraikan secara lengkap dan cermat mengenai dakwaan, baik terkait lokus, tempus, maupun peran terdakwa Alex Noerdin.

“Selain itu, penggabungan dakwaan antara klien kami dengan terdakwa kedua juga kami nilai tidak tepat dan mengandung cacat formal,” ujarnya.

Sementara itu, Redho Junaidi menambahkan bahwa pihaknya turut menyampaikan analisis terhadap BAP dan keterangan ahli, khususnya terkait angka kerugian negara sebesar Rp137 miliar.

“Kerugian itu bukan uang negara yang keluar. Nilai tersebut berasal dari sekitar Rp90 miliar nilai bangunan Pasar Cinde yang roboh, serta dana masyarakat sebesar Rp193 miliar.

Dalam skema BGS ini, tidak ada penggunaan atau pengeluaran uang negara. Ini harus dipahami,” tegas Redho.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang di isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata dikarenakan dilokasi pembangunan sekarang tertutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar 2 meter yang tak jelas keamanannya. 

Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait