Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.
Mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin didampingi kuasa hukumnya , Titis Rahmawati dan Rhido Junaidi, usai persidangan di PN Palembang kelas 1 A khusus. jumaat, 05 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-
Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.
Sementara ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Vot)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



