Skor SPI 2024 Sumsel Turun ke Zona Merah, Wakil Ketua KPK: Jangan Heran Jika Tiba-Tiba ada Yang Dibawa ke Jkt
Foto Dokumen Pemberitaan Biro Humas KPK RI-Foto:dokumen palpos-
“Jangan heran jika tiba-tiba ada yang dibawa ke Jakarta, seperti yang terjadi di Pekanbaru,” tegasnya di hadapan peserta Rakor.
Lebih lanjut, Tanak menekankan bahwa persoalan korupsi di daerah bukan sekadar kelemahan sistem, tetapi juga menyangkut mentalitas dan integritas pejabat.
BACA JUGA:Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat MCD
Banyak pejabat, menurutnya, sebenarnya memahami prinsip tata kelola yang baik, namun enggan melaksanakannya.
“Masalahnya bukan pada tidak tahu, tapi tidak mau. Integritasnya yang kurang. Padahal aparat penegak hukum di Sumsel terus menangani banyak kasus,” ujarnya.
Sejak 2019 hingga 2025, penegak hukum di Sumsel telah menangani 390 kasus korupsi, dengan tren yang terus muncul setiap tahun.
Tanak menyebut beberapa praktik yang masih menjadi masalah mulai dari Gratifikasi, Konflik kepentingan, Politik ijon, dan Transaksi jual beli jabatan.
“Jangan coba-coba bermain dengan itu. Jangan memanfaatkan kesempatan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya seraya mengingatkan pejabat untuk bekerja penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menjelaskan bahwa perbaikan integritas daerah masih sangat mungkin dilakukan melalui optimalisasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Menurutnya, MCSP merupakan satu dari empat potret nasional antikorupsi, selain Indeks persepsi korupsi, indeks perilaku antikorupsi, indeks integritas nasional, dan MCSP.
“Empat potret ini menjadi cermin apakah tata kelola daerah sudah diperbaiki atau belum, baik dari aspek pencegahan maupun penindakan,” kata Bahtiar.
Untuk MCSP 2024, Provinsi Sumsel mencatat skor 76, masuk kategori waspada. Sementara itu Pemkab OKU Timur menjadi daerah terbaik dengan skor 93 dan Pemkab Empat Lawang menjadi yang terendah dengan skor 57.
Salah satu fokus perhatian KPK adalah lambatnya penyelesaian sertifikasi aset daerah. Dari total 16.790 bidang tanah milik pemda yang belum bersertifikat, hanya 280 bidang yang berhasil disertifikasi pada tahun ini.
Bahkan, Pemprov Sumsel yang memiliki 1.699 bidang tanah, hanya mampu menyelesaikan 3 bidang dalam satu tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


