Curi 60 Tandan Sawit, Warga Ujan Mas Dibekuk
DIBEKUK : Satu dari tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit PTPN IV diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.-Foto:dokumen palpos-
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 60 buah kelapa sawit hasil curian, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam BG 8258 KL, satu buah egrek bergagang fiber warna kuning panjang sekitar tiga meter, serta satu bilah parang bergagang plastik warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bersama Tim Patriot Gelar FGD untuk Tingkatkan Kesejahteraan Transmigran
BACA JUGA:Dikukuhkan Gubernur Herman Deru, Hj Patimah Toha Jadi Bunda Literasi Muba
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih melarikan diri. Kami imbau mereka untuk segera menyerahkan diri," tegasnya. (ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


