Iklan Astra Motor

Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Milik Mitra Ogan Diciduk Polisi

Tiga Pelaku Pencurian Kelapa Sawit Milik Mitra Ogan Diciduk Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Peninjauan.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Unit Reserse Kriminal Polsek Peninjauan berhasil mengungkap tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang disertai pencurian dengan pemberatan di areal kebun kelapa sawit milik PT Mitra Ogan, Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus ini diungkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 huruf d, subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pelapor dalam perkara ini adalah Hairun (47), karyawan swasta yang berdomisili di Dusun III Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan. Sementara korban merupakan perusahaan perkebunan PT Mitra Ogan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan mandor lapangan, Azwin Zoni, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kebun sawit setelah mendengar suara buah sawit jatuh. 

BACA JUGA:SMKN 3 OKU Adakan Pameran Karya Inovasi Siswa

BACA JUGA:KAI Tambah Satu Gerbong KA Kuala Stabas Selama Angkutan Nataru

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor segera menghubungi petugas keamanan kebun untuk melakukan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati dua orang terduga pelaku yang tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal, dibantu seorang sopir yang bersiap membawa hasil curian menggunakan kendaraan pikap. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti.

Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial SB (38), YS (37), dan BR (52), seluruhnya merupakan warga Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan. 

Salah satu tersangka berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut diduga hasil curian.

BACA JUGA:Dua Calon Haji OKU Batal Berangkat ke Makkah Pada 2026

BACA JUGA:Seorang Narapidana Rutan Baturaja Peroleh Remisi Natal 2025

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 855 kilogram, satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam bernopol BG 8875 C.

Kemudian, satu buah egrek alat panen sawit, serta satu buah tojok yang digunakan untuk menaikkan buah ke atas kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: