Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Indralaya, Pelaku Serahkan Diri
Pelaku penusukan diamankan di Polres Ogan Ilir-Foto:dokumen palpos-
Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Polres Ogan Ilir, dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu lembar baju milik korban dan satu buah kursi yang digunakan saat peristiwa berlangsung.
BACA JUGA:Lansia di Ogan Ilir Hilang Polsek Hingga Damkar Lakukan Pencarian
Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian dan kini menjadi fokus utama penyidik untuk melengkapi alat bukti.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula dari peristiwa penusukan terhadap korban Yadi Saputra, warga Desa Tanjung Sejaro, yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian tragis tersebut berlangsung di halaman rumah saksi Jumahar, yang berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir tak jauh dari Rm Pagi Sore.
Akibat luka tusuk yang cukup parah di bagian dada sebelah kanan, korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Arroyan, Indralaya Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


