Lakukan Penganiayaan Berat Warga Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Korban Alami 16 Luka Jahitan
Lakukan Penganiayaan Berat Warga Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Korban Alami 16 Luka Jahitan-Foto:dokumen palpos-
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas akhirnya menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Tim Gizi Unsri Berdayakan Warga Desa Ibul Besar I Olah Pangan Lokal Jadi Snack Bergizi untuk Balita
BACA JUGA:SIPROBA, Edukasi Fermentasi Aman untuk Cegah Stunting
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah helm warna hitam yang digunakan korban, pakaian yang berlumuran darah, serta sebilah parang panjang dengan gagang kayu cokelat yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Iwanto Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,”* tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


