Polsek Indralaya Amankan Pria Bawa Pisau Penusuk Tanpa Izin, Terancam Jerat UU Darurat 1951
Pelaku diamankan di mapolsek Indralaya-Foto:dokumen palpos-
Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, tindakan membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang bukan profesinya merupakan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Lakukan Penganiayaan Berat Warga Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Korban Alami 16 Luka Jahitan
BACA JUGA:NPC Ogan Ilir Optimis Raih Juara Umum di Peparprov Sumsel 2025, Harap Bonus Atlit Tak Lagi Telat
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Penegakan hukum ini dilakukan agar menjadi efek jera,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


