Unit PPA Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Ibul Besar II
Unit PPA Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Ibul Besar II-Foto:dokumen palpos-
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis mengatakan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
BACA JUGA:Satu Rumah Warga di Desa Segayam Ogan Ilir Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Oknum LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Memeras Kepala Desa, Terancam 9 Tahun Penjara
Ini adalah bentuk tanggung jawab Polres Ogan Ilir dalam menjaga moral dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Ogan Ilir Ipda Fitra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Polres Ogan Ilir siap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban,” ujar Ipda Fitra.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


