Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
                                    Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Fhoto: Istimewa-
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun.* (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        

                                
                                
                                
                                
                                