Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dua Bandar Sabu di OKU Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kedua tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Fhoto: Istimewa-

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 10 tahun.* (len)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: