Jual Rotaribimbim dan Elmot Milik PT PDSI ke Rongsokan, Dua Sopir Diciduk Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur
Dua orang sopir pelaku penggelapan barang milik PT PDSI saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur.-Foto:dokumen palpos-
Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dan menyerahkan pelaku Alim untuk diproses secara hukum.
Laporan dari PT PDSI diterima langsung oleh jajaran Reskrim Polsek Prabumulih Timur. Berdasarkan keterangan awal, perusahaan mengalami kerugian cukup besar akibat perbuatan kedua pelaku.
BACA JUGA:Produksi Capai 73 Ton, Polres Prabumulih Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Jagung
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Lakukan Rolling Jabatan, Empat Kepala Dinas dan Dua Sekdin Turun Jabatan
Barang-barang yang dicuri bukan hanya memiliki nilai jual tinggi, tetapi juga merupakan peralatan penting yang digunakan dalam operasional perusahaan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto SH langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra untuk melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua, yaitu Jonathan alias Jojo.
Tim opsnal Singo Timur kemudian bergerak cepat turun ke lapangan untuk mencari keberadaan Jojo. Upaya pengejaran dilakukan dengan memanfaatkan informasi intelijen serta keterangan dari pelaku pertama, Alim.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 02.30 WIB, tim opsnal mendapat informasi berharga bahwa Jojo tengah berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dengan segera, tim opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah kontrakan, Jojo langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Ia kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial JAS alias JJ berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di kontrakannya di Kelurahan Cambai,” ujar Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto SH, saat dikonfirmasi Selasa, 25 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, Jojo mengakui bahwa dirinya ikut berperan dalam aksi penggelapan tersebut.
Ia bersama Alim memotong barang milik PT PDSI lalu menjualnya ke pengepul rongsokan yang berada di kawasan Jalan Lingkar.
Kapolsek menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk siapa pengepul rongsokan yang menerima barang hasil pencurian tersebut.
“Keduanya dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolsek. (abu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


