Membincang Peta Koalisi Parpol Jelang Pilpres 2024

Membincang Peta Koalisi Parpol Jelang Pilpres 2024

Oleh Dr Hendra Alfani SEJAK presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk pertama kali dalam pemilihan umum 2004 atau yang kemudian populer dengan singkatan Pilpres maka ada tiga hal utama yang menjadi fokus perbincangan publik Ketiga hal utama tersebut adalah pertama bagaimana pergerakan partai politik atau gabungan partai politik parpol yang akan mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden capres cawapres karena Pilpres tidak membuka pencalonan dari jalur perseorangan atau independen seperti dalam pemilihan kepala daerah Pilkada Kedua perihal ketentuan presidential threshold yang terakhir diatur pada pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di mana ketentuan tentang ambang batas itu mulai diberlakukan pada Pilpres 2019 Dan sepertinya tetap akan diberlakukan dalam Pilpres 2024 mendatang Pasal 222 UU No 7 2017 itu menyebutkan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 dua puluh lima persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya Ketiga setiap jelang gelaran Pilpres maka siapa figur atau tokoh utamanya figur tokoh capres yang akan digadang menjadi capres cawapres pasti menyedot perhatian dan perbincangan publik Dan tentu saja topik perbincangan itu biasanya dimulai dengan rilis hasil survei dari berbagai lembaga survei yang fokus pada konteks popularitas dan elektabilitas sosok capres yang dimunculkan ke publik Secara eskalatif ketiga hal itu makin riuh diperbincangkan mengingat waktu pendaftaran capres cawapres semakin dekat Sebab seperti diketahui dalam draf Peraturan KPU PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilu 2024 pendaftaran pasangan capres cawapres akan dibuka pada 7 13 September 2023 Kemudian KPU akan menetapkan capres cawapres calon anggota DPR anggota DPD dan anggota DPRD yang memenuhi syarat pada 11 Oktober 2023 Efeknya pergerakan parpol sebagai lokomotif pencalonan dan sosialisasi figur capres cawapres untuk menguatkan konteks popularitas dan elektabilitas juga semakin masif dan intensif Lembaga survei pun merespon kondisi ini dengan secara periodik melakukan survei dan merilis hasilnya secara terbuka kepada publik Sebagai contoh hasil survei terkini yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada 14 19 April 2022 yang dilaksanakan secara semiterbuka dengan mensimulasi 19 nama capres menghasilkan nama nama yang masuk sepuluh besar secara berurutan sebagai berikut Ganjar Pranowo 26 7 Prabowo Subianto 23 9 Anies Baswedan 19 4 Ridwan Kamil 3 5 Agus Harimurti Yudhoyono 3 2 Sandiaga Salahuddin Uno 2 4 2 4 Khofifah Indar Parawansa 1 9 Tri Rismaharini 1 3 dan Puan Maharani 1 1 Hasil survei Indikator Politik Indonesia itu dan survei dari beberapa lembaga survei lainnya relatif sama hasilnya Yaitu sama sama menempatkan tiga nama di posisi puncak secara bergantian di posisi yang relatif stabil pada konteks popularitas dan elektabilitas Tiga nama tersebut adalah Ganjar Pranowo Prabowo Subianto dan Anies Baswedan Tentu konstelasi pergerakan politik ketiga figur capres teratas itu berkelindan dengan posisi sembilan parpol yang berhasil melebihi ambang batas parlemen parliamentary threshold dalam perolehan suara sah dan jumlah kursi di DPR secara siginifkan pada pemilu 2019 Kesembilan parpol tersebut secara berurutan perolehan suara sah dan jumlah kursinya di DPR adalah PDIP 27 053 961 19 33 128 kursi Partai Gerindra 17 594 839 12 57 75 kursi Partai Golkar 17 229 789 12 31 85 kursi PKB 13 570 097 9 69 58 kursi Partai Nasdem 12 661 798 9 05 59 kursi PKS 11 493 663 8 21 50 kursi Partai Demokrat 10 876 057 7 77 54 kursi PAN 9 572 623 6 84 44 kursi dan PPP 6 323 147 4 52 mendapat 19 kursi Dari data tersebut berdasarkan perhitungan jika mengacu kepada pasal 222 UU No 7 2017 maka hanya PDIP yang dapat mengusung capres cawapres sendiri dalam Pilpres 2024 karena PDIP memperoleh 19 33 suara sah dan berhak mendapat 128 kursi 22 26 di DPR dari total 575 jumlah kursi di DPR Sementara kedelapan parpol lainnya harus berkoalisi untuk bisa mengusung capres cawapresnya Pada konteks koalisi inilah peta politik dalam Pilpres 2024 menjadi kerja politik maraton bagi kedelapan parpol untuk mendaftarkan capres cawapres yang akan diusungnya pada 7 13 September 2023 Sedangkan PDIP sebagai pemenang pemilu 2019 dalam posisi menunggu sambil mengamati dan terus melakukan kerja kerja politik untuk memutuskan apakah fokus maju sendiri atau menimbang parpol mana gerangan yang akan diajak koalisi Dan pilihan itu tentu juga bergantung pada nilai jual figur capres cawapres yang akan diusung Partai Golkar PAN dan PPP sudah mulai memanaskan peta politik dengan menggalang poros pertama koalisi yang diberi nama Koalisi Indonesia Bersatu KIB Poros KIB jika di total memiliki 23 67 suara sah dengan total 148 perolehan kursi di DPR atau sama dengan 25 73 telah melebih presidential threshold Namun KIB belum memunculkan siapa figur capres cawapres yang akan diusung Lalu muncul keraguan publik apakah poros KIB akan permanen sampai pendaftaran capres cawapres Selanjutnya pada 1 Juni 2022 terjadi pertemuan antara Prabowo Subianto Ketum Gerindra dengan Surya Paloh Ketum NasDem di Kantor DPP NasDem Gondangdia Pertemuan itu diduga mengambil ancang ancang untuk membentuk poros koalisi berikutnya Pertemuan Gondangdia itu diyakini banyak pihak sebagai awal koalisi Gerindra NasDem dalam Pilpres 2024 Jika poros koalisi ini terbentuk juga memenuhi syarat presidential threshold yaitu dengan total 21 62 perolehan suara sah dan total 134 kursi di DPR atau sama dengan 23 30 Prediksinya akan mengusung pasangan Probowo Anies Tapi konteks politiknya masih sangat dinamis Sebab NasDem baru mengumumkan nama capres yang akan diusung pada Rakernas NasDem yang akan digelar pada 16 Juni 2022 Lalu bagaimana dengan tiga parpol yang tersisa yaitu PKB PKS dan Demokrat Jika ketiga parpol ini menjadi poros koalisi ketiga syarat presidential threshold nya juga terpenuhi bahkan paling tinggi Sebab jika ditotal perolehan suara sah ketiga parpol ini berjumlah 25 67 dengan total perolehan 162 kursi di DPR atau sama dengan 28 17 Jika poros koalisi ini terbentuk maka peta koalisi pengusungan capres cawapres 2024 akan semakin marak dengan nuansa politik yang lebih demokratis Tidak lagi akan terjadi pembelahan akut seperti pada dua edisi Pilpres sebelumnya 2014 dan 2019 yang residunya masih terasa hingga kini Lalu bagaimana nanti keputusan akhir PDIP Percaya diri maju sendiri ataukah akan membuka diri berkolasisi dengan poros KIB yang sudah terbentuk Mungkin jugakah bergabung dengan poros pertemuan Gondangdia yang dirintis oleh Gerindra Nasdem Tetapi bisa juga bakal bergandengan dengan poros koalisi baru yang kata Cak Imin Muahimin Iskandar Ketum PKB sedang digagas oleh PKB Memang sejauh ini dinamika politik masih sangat cair Semua kemungkinan politik masih bisa terjadi Sebab belum dapat dipastikan tingkat kematangan koalisi dan wacana poros koalisi baru yang akan dibentuk Termasuk poros koalisi KIB juga diyakini banyak pihak belum permanen Semua masih bisa berubah Paling tidak sampai batas akhir pendaftaran capres cawapres pada 13 September 2023 Namun paling tidak terbentuknya poros koalisi KIB pertemuan Gondangdia atau wacana poros koalisi baru yang akan digagas PKB sambil menunggu sikap akhir PDIP sebagai pemenang pemilu 2019 adalah pertanda baik bagi penguatan konsolidasi demokrasi Indonesia dalam konteks Pilpres 2024 Sehingga tidak lagi terjadi polarisasi pilihan politik yang dapat mengancam keutuhan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia Semoga Kita tunggu saja Tabik Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Baturaja dan Direktur Lingkar Prakarsa Institute

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: